PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumbar Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Perda, dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Provinsi Sumbar Tahun Anggaran 2023, yang dipimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Jumat (26/11/2022).
Persetujuan ditandai dengan pengambilan keputusan DPRD dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Gubernur Sumbar, Buya Mahyeldi dan Ketua DPRD Sumbar Supardi.
Baca juga:
Iwan Fals: Perubahan Bukan Pergantian
|
Secara umum postur APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp6, 781 triliun lebih yang terdiri dari Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp6, 431 triliun lebih yang meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp3, 030 triliun lebih, Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp3, 385 triliun lebih, sedangkan untuk Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah ditargetkan sebesar Rp15, 972 miliar lebih.
Dari sisi Belanja Daerah pada APBD tahun anggaran 2023 dialokasikan sebesar Rp6, 761 triliun lebih yang dialokasikan pada Belanja Operasi sebesar Rp4, 544 triliun lebih, Alokasi Belanja Modal sebesar Rp1, 004 triliun lebih; dan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp71 miliar lebih; serta pada APBD Tahun 2023 ini dialokasikan Belanja Transfer sebesar Rp1, 141 triliun lebih.
Dalam pendapat akhirnya Gubernur Sumatera Barat, Buya Mahyeldi menyampaikan Penerimaan Pembiayaan Pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 ini telah mengakomodir beberapa amanat Permendagri Nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023. Diantaranya menyusun program pembangunan daerah sesuai dengan prioritas di tahun anggaran 2023 dan kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik dan pencapaian sasaran pembangunan, serta kebutuhan untuk pencapaian standar pelayanan minimal.
"Kita menyadari dan memahami bahwa penyusunan Ranperda APBD tahun 2023 kali ini dihadapkan kepada kondisi yang tidak mudah, di satu sisi kita membutuhkan alokasi anggaran yang cukup besar untuk mendanai program yang menjadi prioritas pada APBD tahun 2023, namun di sisi yang lain secara bersamaan kita juga mengalami keterbatasan fiskal untuk mendanai program prioritas tersebut secara maksimal sebagai dampak inflasi, " ujar gubernur.
Baca juga:
10 Pejabat Terkaya di Indonesia
|
"Ditengah keterbatasan tersebut tentu kita tetap berupaya semaksimal mungkin untuk dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat yang menjadi prioritas pada APBD Tahun 2023 ini serta untuk kebutuhan lainnya yang bersifat strategis, sehingga kebutuhan tersebut tetap dapat kita penuhi, " tambah gubernur.
Lebih lanjut, gubernur menyebut bahwa Tahun Anggaran 2023 merupakan tahun ketiga dari periode RPJMD 2021-2026, sehingga program dan kegiatan yang dialokasikan pada APBD Tahun 2023 merupakan upaya pencapaian prioritas pembangunan daerah yang sudah ditetapkan dalam RPJMD dimaksud.
"Dalam upaya pencapaian prioritas pembangunan daerah, kita tidak bisa lagi bekerja standar atau rutinitas, bekerja harus detail melihat secara makro dan mikro dengan melihat data-data dan angka. Demikian juga kerjasama dengan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) betul-betul dapat terlaksana dengan baik, " tegas gubernur.
Dengan diterimanya Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023 oleh DPRD, tidak lupa gubernur menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan serta seluruh Anggota Dewan yang telah melakukan pembahasan, baik pada tingkat Komisi maupun dalam Rapat Kerja Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Baca juga:
Ayo Pasang Patok Tanahmu!
|
Sementara itu, Ketua DPRD Supardi mengingatkan pemerintah provinsi agar APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah disetujui bersama untuk sesegera mungkin disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi.(doa/MMC)